Senin, 13 Oktober 2008

Bantahan dan Klarifikasi Terhadap Berita Harian SIB

Bantahan dan Klarifikasi Terhadap Berita Harian SIB, 07 Oktober 2008 dengan Judul ”Banyak Proyek BRR Belum Serah Terima Sudah Hancur-hancuran”.

(Tulisan ini merupakan surat bantahan yang disampaikan kepada Pimpinan Redaksi Harian SIB pada tanggal 8 Oktober 2008 dan telah dimuat pada Harian SIB di halaman 1 pada tanggal 9 Oktober 2008)

Kami ingin menyampaikan bantahan dan klarifikasi terhadap berita di Harian Sinar Indonesia Baru (SIB) edisi hari Selasa, 07 Oktober 2008 dengan judul: ”Banyak Proyek BRR Belum Serah Terima Sudah Hancur-hancuran”. Kami memohon agar bantahan ini dapat dimuat sebagai berita untuk menjelaskan kepada publik keadaan yang sebenarnya, sehingga tidak menimbulkan salah paham dan penilaian yang keliru terhadap aset-aset hasil rehabilitasi dan rekonstruksi Nias secara keseluruhan.

Bahwa judul berita seperti telah kami sebutkan di atas merupakan kesimpulan yang tidak tepat karena men-generalisasi seluruh hasil rehabilitasi dan rekonstruksi Nias dengan menggunakan data yang salah dan tidak proporsional.

Seperti disebutkan sebagai dasar penilaian dalam berita tersebut, proyek pengerjaan ruas Jalan Provinsi Lahusa – Teluk Dalam di Kabupaten Nias Selatan sudah berlobang-lobang dan paling parah di Desa Hilisataro - Hilimataluo sudah amblas sepanjang 12 meter lebih, sebagaimana penegasasan sumber berita Anggota DPRD Sumatera Utara Drs. Penyabar Nakhe. Kami jelaskan bahwa lokasi yang dimaksud belum pernah dikerjakan oleh BRR. Jalan aspal pada lokasi dimaksud terakhir dikerjakan oleh Dinas Jalan dan Jembatan Provinsi Sumatera Utara pada tahun 2005.

Kerusakan yang terjadi pada ruas yang disebutkan utamanya disebabkan oleh penggalian pasir dan batu yang secara ilegal dilakukan oleh masyarakat di sepanjang pantai di kawasan tersebut. Dampak kerusakan karena penggalian pasir ini bukan hanya terhadap jalan tetapi juga terhadap jembatan dan lingkungan di sekitarnya. Terkait hal ini, setahun silam BRR Perwakilan Nias telah menyampaikan surat kepada Pemkab Nias Selatan untuk menghentikan penggalian pasir dan batu oleh masyarakat di kawasan tersebut.

Contoh lainnya yang dikemukakan di dalam berita terkait yaitu Jalan Propinsi ruas Miga-Mandrehe. Memang benar terjadi kerusakan pada beberapa titik akibat penurunan tanah dan longsor. Kerusakan tersebut bukan karena kesalahan pengerjaan atau rendahnya kualitas pekerjaan namun karena kondisi tanah di sepanjang lintas tengah sangat labil sehingga setiap tahun selalu terjadi longsor diperparah karena daerah gunungsitoli khususnya Nias tengah merupakan daerah gempa/bencana alam.
Perlu kami jelaskan bahwa seluruh aset-aset hasil rehabilitasi dan rekonstruksi hanya akan diserahkan jika telah fungsional dan dalam keadaan yang baik. Penilaian terhadap keadaan baik ini disepakati secara bersama-sama antara BRR dan instansi penerima aset. Atau dengan kata lain, bukan hanya BRR yang menyatakan bahwa aset yang diserahkan itu dalam keadaan baik, tetapi juga instansi penerima aset.

Kami mendukung setiap upaya pengawasan dan kritik terhadap hasil kerja BRR di Nias. Diminta atau tidak, pengawasan juga terus berlangsung terhadap seluruh proses rehabilitasi dan rekonstruksi Nias. Pengawasan dimaksud bukan hanya datang dari Dewan Pengawas BRR NAD-Nias, tetapi juga dari pengawasan internal BRR, Deputi Bidang Pengawasan BRR, Satuan Anti Korupsi BRR, termasuk dari pengawasan eksternal BPK dan dari kalangan DPR, DPRD, media massa, masyarakat dan berbagai LSM.

Terkait pengawasan dimaksud kami mengharapkan agar fakta-fakta disampaikan secara akurat dan proporsional yang dapat menumbuhkan pemahaman dan tanggungjawab yang semestinya baik kepada BRR, Pemerintah Daerah dan publik serta termasuk kepada mereka yang melaksanakan tugas sebagai pengawas yang menyampaikan kritikan. Ya’ahowu.


BRR Perwakilan Nias
Kepala Bidang Komunikasi dan Informasi Publik

Emanuel Migo

Tembusan:
Dewan Pengawas BRR NAD-Nias;
Deputi Bidang Pengawasan BRR NAD-Nias
Deputi Bidang Operasi BRR NAD-Nias;
Kepala Satuan Anti Korupsi BRR NAD-Nias
Anggota DPRD SU Drs. Penyabar Nakhe;
Arsip.

Tidak ada komentar: